07 Apr 2019 Β· 6.904 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Salam. Mau nanya hukumnya tupai / bajing. Soalnya jawaban yang saya terima ada dua versi : Halal karena termasuk mamalia dan Haram karena ia memiliki taring yang tajam. silahkan jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya :
Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal, terus bagaimana menanggapi keharaman gajah ? bukannya meski bukan predator gajah tetap haram karena ia memiliki taring / gading ? Perbedaannya taring yang terdapat pada TUPAI (menurut yang menghalalkannya) tidak untuk menyerang binatang lainnya tidak seperti yang terdapat pada gajah, karenanya sebagian pendapat yang menyatakan gajah h
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+