Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Tupai dan Gajah
PERTANYAAN :
Salam. Mau nanya hukumnya tupai / bajing. Soalnya jawaban yang saya terima ada dua versi : Halal karena termasuk mamalia dan Haram karena ia memiliki taring yang tajam. silahkan jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya :
- 1.Kalangan Hanafiyyah : Mengharamkan
- 2.Kalangan Hanabilah : Sebagian Ulama mengaharamkan sebagian menghalalkan
- 3.Kalangan Syafi’iyyah : Pendapat yang shahih menghalalkan pendapat lainnya mengharamkan.
Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal, terus bagaimana menanggapi keharaman gajah ? bukannya meski bukan predator gajah tetap haram karena ia memiliki taring / gading ? Perbedaannya taring yang terdapat pada TUPAI (menurut yang menghalalkannya) tidak untuk menyerang binatang lainnya tidak seperti yang terdapat pada gajah, karenanya sebagian pendapat yang menyatakan gajah halal menyatakan taring yang terdapat pada gajah biasanya hanya digunakan untuk menyerang anak sapi / unta. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Fiqh al-Islaam II/9 :
( الحنابلة والحنفية - قالوا : يحرم أكل السنجاب والسمور والفنك " بفتح الفاء والنون " ) وهما نوعان من ثعالب الترك والفنك " وهوحيوان يؤخذ من جلده الفرو لنعومته
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk ke LaduniKunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...