Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Penjelasan Hukum Mengkonsumsi Tupai dan Gajah

07 Apr 2019 Β· 6.904 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Salam. Mau nanya hukumnya tupai / bajing. Soalnya jawaban yang saya terima ada dua versi : Halal karena termasuk mamalia dan Haram karena ia memiliki taring yang tajam. silahkan jawabannya.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya :

  • 1.Kalangan Hanafiyyah : Mengharamkan
  • 2.Kalangan Hanabilah : Sebagian Ulama mengaharamkan sebagian menghalalkan
  • 3.Kalangan Syafi’iyyah : Pendapat yang shahih menghalalkan pendapat lainnya mengharamkan.

Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal, terus bagaimana menanggapi keharaman gajah ? bukannya meski bukan predator gajah tetap haram karena ia memiliki taring / gading ? Perbedaannya taring yang terdapat pada TUPAI (menurut yang menghalalkannya) tidak untuk menyerang binatang lainnya tidak seperti yang terdapat pada gajah, karenanya sebagian pendapat yang menyatakan gajah h

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →