Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sosial Budaya

LBM Lampung: Haram Hukumnya Orang Awam Berbusana Seperti Ulama

07 Apr 2019 Β· 2.953 dibaca · Sosial Budaya

LADUNI.ID, Pesawaran - Di era saat ini, sudah mulai banyak orang yang secara keilmuan agamanya sangat dangkal, namun karena semangat beragamanya tinggi, mewujudkan dan menonjolkan kesemangatan tersebut melalui tampilan fisik dan busana mereka. Orang awam tersebut berbusana dengan pakaian khas yang sering dipakai oleh para ulama (ahli ilmu). Lalu apakah hal ini diperkenankan?.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) NU Provinsi Lampung Agus Mahfudz menjelaskan, bagi orang yang benar-benar alim, disunahkan berpakaian (berdandan) dengan gaya pakaian (dandanan) yang khas bagi para ulama (Ahli ilmu). Hal ini agar orang awam bisa mengetahui atau mengenalinya sebagai orang yang berilmu.

"Akan tetapi bisa menjadi haram apabila yang berdandan seperti ulama tersebut adalah orang yang tidak memiliki kapabilitas sebagai ulama (ahli ilmu), karena dikhawatirkan orang lain akan menganggapnya sebagai orang alim, lalu mereka dimintai fatwa kemudian memberikan fatwa tanpa dasar ilmu yang memadai sehingga orang-orang akan tertipu karenanya," ter

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →