Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Hukum Wanita yang Menjadi Saksi Pernikahan

08 Apr 2019 · 3.267 dibaca · Pernikahan

Laduni.ID, Jakarta - Hukum Islam memberikan perhatian yang besar terhadap proses pernikahan, termasuk dalam hal persyaratan saksi. Dalam pernikahan, kedudukan saksi memiliki peran yang penting karena mereka menjadi saksi atas kesepakatan dan keabsahan pernikahan. Tradisi Islam secara umum memperbolehkan wanita untuk menjadi saksi pernikahan, meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah kesaksian seorang wanita sama nilainya dengan seorang pria.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa wanita bisa menjadi saksi dalam pernikahan, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan keabsahan kesaksian wanita dalam berbagai konteks. Namun, ada pengecualian di beberapa mazhab yang menganggap bahwa kesaksian seorang wanita dianggap setengah dari kesaksian seorang pria. Meskipun demikian, mayoritas ulama menerima kesaksian seorang wanita dalam pernikahan dengan syarat mereka adalah orang yang adil dan memenuhi kriteria keabsahan sebagai saksi.

Di sisi lain, beberapa mazhab juga memperbolehkan keluarga atau kerabat langsung kedu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →