Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Puasa dan kedudukan Sedekah (Kajian Bulughul Marom)

09 Apr 2019 · 3.032 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID - Puasa Hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah, dan hukumnya  sunnah juga ada dua yakni sunnah Muakkad dan Ghoiru Muakkad. Atau puasa sunnah bisa menjadi puasa wajib disebabkan 'Nazar/Janji' apabila terucapkan keluar dari lisan. Seperti halnya contoh Ketika Anak ku lulus aku puasa , jika tanah yang saya miliki laku terjual saya akan haji , maka jatuhlah hukum wajibnya di karenakan najarnya tersebut. Lanjutnya.

Perbedaan antara Niat dan Nazar meski sama sama diawali dengan Awal "N". Namun tetap memiliki beda arti maksud dan tujuan. Adapun Niat itu segalanya terletak pada hati sedangkan dibanding dengan Nazar itu di ucapkan atau dikatakan. Sama halnya di saksikan meski terhadap salah seorang termasuk kepada suami/istrinya. Atau terjadi antara pemilik Kambing dengan penjaga kambing bernazar apabila kambing nya bisa memiliki anak kambing 12. Maka akan dikurbankan padahal hal yang demikian hukum kurban sunnah namun bisa menjadi wajib lantaran pengutaraan nazarnya maka jatuh hukumnya wajib dilaksanakan. Nazar tersebut bisa gagal di laksan

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →