Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitung Fidyah
LADUNI.ID, Jakarta - Fidyah ialah denda atas orang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada’) bulan Ramadhan.
HUKUM FIDYAH
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Ia wajib disempurnakan mengikut bilangan hari yang ditinggalkan. Ia juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh 184:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Pengertian, Hukum, dan Cara Menghitung Fidyah
- Hukum Bayar Fidyah Diberikan ke Non Muslim, Bolehkah?
- Bayar Fidyah dengan Nasi Kotak, Bolehkah?
- Hukum Menikahi Ibu Tiri atau Anak Tiri
- Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat
- Ingin Berubah, Bagaimana Caranya?
- Konsultasi Psikologi: Bagaimana Cara Lebih Ekspresif Pada Keluarga?
- Bagaimana Menjadi Millenial dengan Positive Vibes?
- Konsultasi Psikologi: Bagaimana Cara Meyakinkan Diri untuk Memberikan Kepercayan Anak atas Pilihanya
- Merasa Jelek dan Tidak PD, Bagaimana Mengatasinya?
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp299.000
Rp64.000
Rp128.000
Rp62.500
Memuat Komentar ...