Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Homoseks, Gay, Waria

Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT Menurut Hukum Islam

09 Apr 2019 · 5.544 dibaca · Homoseks, Gay, Waria

LADUNI.ID, Perilaku gay atau lesbian membagi setidaknya menjadi dua jenis. Pertama adalah orang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku keseharian seperti perempuan. Orang ini disebut mukhannats. Kalau sebaliknya disebut mutarajjilah. Kedua adalah khuntsa musykil. Orang ini memiliki dua kelamin pada dirinya. Perihal khuntsa musykil akan kita ulas pada kesempatan berikutnya.

Penanya yang budiman, agama mengecam mereka yang secara bebas dan sadar berperilaku dengan perilaku lawan jenisnya. Rasulullah SAW pernah melontarkan kutukan perihal ini.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ رواه البخاري

Artinya, “Rasulullah SAW melaknat mukhannats, laki-laki yang berperilaku perempuan dan mutarajjilah, perempuan yang berperilaku laki-laki,” (HR Bukhari).

Terkait hadits di atas, ada baiknya kita rujuk keterangan guru kami Rais Syuriyah PBNU periode 1994-1999 KH M Syafi’i Hadzami. Perihal

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →