Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT Menurut Hukum Islam

 
Hubungan Seksual dan Perkawinan LGBT Menurut Hukum Islam

LADUNI.ID, Perilaku gay atau lesbian membagi setidaknya menjadi dua jenis. Pertama adalah orang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku keseharian seperti perempuan. Orang ini disebut mukhannats. Kalau sebaliknya disebut mutarajjilah. Kedua adalah khuntsa musykil. Orang ini memiliki dua kelamin pada dirinya. Perihal khuntsa musykil akan kita ulas pada kesempatan berikutnya.

Penanya yang budiman, agama mengecam mereka yang secara bebas dan sadar berperilaku dengan perilaku lawan jenisnya. Rasulullah SAW pernah melontarkan kutukan perihal ini.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ رواه البخاري

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN