Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran

 
Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah memiliki keutamaan lebih dibandingkan dengan shalat secara munfarid (sendirian). Dalam shalat berjama'ah setidaknya harus dilaksanakan oleh dua orang, dimana satu orang menjadi imam dan satu orang menjadi makmum. Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat berjama'ah adalah imam shalat merupakan orang yang bacaan Al-Qur'annya paling fasih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut:

لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ خِيَارُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُمْ

"Hendaknya yang melaksanakan azan adalah orang terpilih di antara kalian dan yang menjadi imam orang paling fasih bacaannya di antara kalian"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN