Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Jamaah Shalat

Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran

10 Apr 2019 · 10.453 dibaca · Jamaah Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Shalat berjama'ah memiliki keutamaan lebih dibandingkan dengan shalat secara munfarid (sendirian). Dalam shalat berjama'ah setidaknya harus dilaksanakan oleh dua orang, dimana satu orang menjadi imam dan satu orang menjadi makmum. Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat berjama'ah adalah imam shalat merupakan orang yang bacaan Al-Qur'annya paling fasih. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut:

لِيُؤَذِّنْ لَكُمْ خِيَارُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ قُرَّاؤُكُمْ

"Hendaknya yang melaksanakan azan adalah orang terpilih di antara kalian dan yang menjadi imam orang paling fasih bacaannya di antara kalian"

Dalam beberapa kesempatan kita pernah mendapati ketika pelaksanaan shalat berjama'ah, imam melakukan kesalahan dalam bacaan surat Al-Qur'annya. Dalam kondisi seperti ini bagaimana hukum shalat makmum dan bagaimana sikap yang harus diambil oleh makmum?

Mengenai

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →