10 Apr 2019 Β· 5.512 dibaca · Berkenalan dan Meminang
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Membaca status tetangga tentang mahar, katanya mahar itu kalau diumpamakan secara gamblang digunakan untuk "menguasai perempuan dan (maaf) tubuhnya", dalam status tetangga itu kira kira dia menulis seperti ini : "mau menikahi perempuan kok pake mahar ayat Al-Qur'an, kowe kurang dalil ta ? Ibaratnya mahar itu digunakan untuk menguasai perempuan dan tubuhnya, maka mahar itu harus murni dari harta calon suami meski itu hanya berupa cincin besi". Pertanyaan :
1. Jika saya ingin dimahari dengan hafalan sebuah surat dalam Al-Qur'an, nda apa-apa kan ?
2. Jika misalnya calon suami saya adalah orang kurang mampu, bolehkah jika saya menabung untuk diberikan pada calon suami saya itu untuk digunakan sebagai mahar saya? Mohon disertakan referensi. Terima kasih.
JAWABAN :
Mahar hafalan Al-Qur'an maka tidak boleh / maharnya tidak sah bila hafalan tersebut tidak diajarkan. Karena bila tidak diajarkan maka manfaatnya hanya kembali kepada sua
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+