Serba-serbi Fikih Shalat Duduk

Laduni.ID, Jakarta - Mumpung rame, sekalian saja saya bahas shalat fardlu duduk di bahasan fikih dasar kali ini. Semoga bermanfaat.
1. Shalat fardlu wajib dilakukan berdiri ketika masih mampu. Bila mampu berdiri tapi duduk, maka shalatnya batal tanpa bisa ditawar.
2. Bagi yang sama sekali tak bisa berdiri atau bisa tapi dengan memaksakan diri, maka boleh shalat duduk. Duduk boleh di lantai atau di kursi. Duduk di lantai jauh lebih baik bila memungkinkan sebab memudahkan untuk rukun lainnya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...