Hukum Mengeluarkan Air Mani Tanpa Bantuan Istri
LADUNI.ID, Masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan suatu objek atau alat, atau kombinasi dari keduanya.
Maksud dari istimna' adalah usaha mengeluarkan mani walaupun dengan anggota badan yang lain, benda atau perantara yang lain jika tujuanya untuk mengeluarkan mani kecuali tangan atau anggota badan istrinya.
الأم ج 5 ص 137-138
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp108.000
Rp159.000
Rp62.400
Rp242.250
Memuat Komentar ...