Hukum Mengeluarkan Air Mani Tanpa Bantuan Istri

LADUNI.ID, Masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan suatu objek atau alat, atau kombinasi dari keduanya.
Maksud dari istimna' adalah usaha mengeluarkan mani walaupun dengan anggota badan yang lain, benda atau perantara yang lain jika tujuanya untuk mengeluarkan mani kecuali tangan atau anggota badan istrinya.
الأم ج 5 ص 137-138
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...