Hukum Mengeluarkan Air Mani Tanpa Bantuan Istri

 
Hukum Mengeluarkan Air Mani Tanpa Bantuan Istri

LADUNI.ID, Masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan suatu objek atau alat, atau kombinasi dari keduanya.

Maksud dari istimna' adalah usaha mengeluarkan mani walaupun dengan anggota badan yang lain, benda atau perantara yang lain jika tujuanya untuk mengeluarkan mani kecuali tangan atau anggota badan istrinya.

الأم ج 5 ص 137-138