11 Apr 2019 · 4.916 dibaca · Makna hadis
PERTANYAAN :
Aassalamu'alaikum. Numpang tanya, apa hukumnya mengharamkan hal yang halal atau makruh ? Mohon manqul ‘anhu nya
JAWABAN :
Waalaikum salam. Mengharamkan perkara yang halal yang sudah disepakati oleh ulama hukumnya adalah murtad.
Sullam Taufiq:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+