Lafal Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat
 
                                    LADUNI.ID, Jakarta - Shalat dzuhur pada hari Jumat diganti dengan rangkaian ibadah shalat Jumat. Meski demikian, anjuran shalat sunnah rawatib pada hari Jumat tetap berlaku meski yang dilakukan umat Islam adalah shalat Jumat, bukan shalat zuhur.
Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur. Sebagaimana diketahui, shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat wajib lima waktu dilakukan.
Shalat sunnah qabliyyah Jumat dilakukan setelah masuk waktu Jumat. Tetapi ketika khatib sudah mulai berkhutbah, shalat sunnah qabliyyah Jumat sebaiknya dilakukan secara ringkas.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp73.900
                Rp73.900
             Rp170.900
                Rp170.900
             Rp157.000
                Rp157.000
             Rp78.998
                Rp78.998
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...