Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hubungan Intim

Bersenggama Ketika Istri Sedang Hamil

12 Apr 2019 · 6.913 dibaca · Hubungan Intim

LADUNI.ID, Menurut sebagian ulama seperti yang dikemukakan oleh Abu ja’far at-Thohaawy menghukumi makruhnya persetubuhan dengan istri saat sedang hamil berdasarkan hadits Nabi : ”Janganlah kalian membunuh anak kalian secara pelan-pelan, karena sesungguhnya air yang mengalir akan menyusul sang penunggang kemudian merobohkan kudanya”.  (HR.Abu Daud IV/211 riwayat dari Asma Binti Yaziid Bin Assakn).

Namun menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :

  • 1. Sesungguhnya datang seorang lelaki pada Rosulullaah shallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : ”Aku menjalani ‘azl (senggama terputus) pada istriku”. ”Kenapa kau menjalaninya ?” Tanya Rosulullah. “Aku kasihan pada anaknya” Jawab lelaki itu. Kemudian Rosulullah bersabda “Bila karena hal tersebut (kehamilannya) sebenarnya tidak masalah, karena orang Persia dan Rum juga tidak menyatakan bahaya”. (HR Muslim II/1067). Mengenai hadits
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →