12 Apr 2019 · 6.913 dibaca · Hubungan Intim
LADUNI.ID, Menurut sebagian ulama seperti yang dikemukakan oleh Abu ja’far at-Thohaawy menghukumi makruhnya persetubuhan dengan istri saat sedang hamil berdasarkan hadits Nabi : ”Janganlah kalian membunuh anak kalian secara pelan-pelan, karena sesungguhnya air yang mengalir akan menyusul sang penunggang kemudian merobohkan kudanya”. (HR.Abu Daud IV/211 riwayat dari Asma Binti Yaziid Bin Assakn).
Namun menurut kalangan mayoritas Ulama Ahli Fiqh menyatakan halal dan bolehnya mensetubuhi istri di saat hamil, mereka berpijak pada hadits Nabi :
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+