12 Apr 2019 · 8.701 dibaca · Ekonomi Islam
LADUNI.ID, Ekonomi Islam tidak bertentangan dengan tujuan diturunkannya syariat, hukum-hukum Allah yang dibebankan pada umat manusia. Sebagaimana telah dimaklumi bahwa tujuan syariat atau maqashid syariah adalah menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Syaikh Abd Wahhab Khallaf menyampaikan dalam kitabnya Ilmu Ushulil Fiqhi (1942:197). Orientasi umum pensyariatan hukum adalah maslahah bagi manusia secara signifikan dengan upaya memperhatikan hal-hal yang bersifat primer (daruriyat), sekunder (hajiyyat) dan tersier (tahsiniyyat).
Dengan demikian, tujuan umum Allah subhanahu wata’ala mensyariatkan hukum tak lain adalah kemaslahatan bagi umat manusia secara signifikan dalam kehidupan manusia, mendatangkan kebermanfaatan dan menolak terjadinya kerusakan atau mafsadah. Sedangkan kemaslahatan bagi manusia tidak terlepas dengan memperhatikan hal-hal yang bersifat daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat.Manakala kebutuhan manusia yang bersifat daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat&nb
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+