Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Isi Qur'an dan Makna

Hukum Surat Al Nasikh Wa Al Mansukh

13 Apr 2019 · 6.147 dibaca · Isi Qur'an dan Makna

PERTANYAAN :
Assalamualaikum . mhon pencerahanya dari pertanyaan ini. Da istiah nasekh mansukh. Apakah allah menyesal degan hkum prtma??

JAWABAN :

wa'alaikum salam Wr Wb.

PENGERTIAN NASIKH-MANSUKH

Nasikh-mansukh berasal dari kata nasakh. Dari segi etimologi, kata ini dipakai untuk beberapa pengertian: pembatalan, penghapusan, pemindahan dan pengubahan. Secara istilah yang berarti proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’i yang telah ada untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’i yang datang kemudian.

PERBEDAAN ANTARA NASAH, TAKHSHIS DAN BADA’

Terdapat perbedaan diametral antara Ibnu Katsir, al Maghrabidan Abu Muslim al Ashfahanidalam memandang persoalan nasakh. Ibnu Katsir dan al Maghrabi menetapkan adanya pembatalan hokum dalam al quran. Al Ashfahani berpendapat bahwa tidak ada nasakh dalam al quran. Kalaupun didalam al quran terdapat cakupan hokum yang bersifat umum, untuk mengklasifikasinya dapat dilakukan proses pengkhushusan(takhshis). Dengan demi

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →