Hukum Mengkhatamkan Al Qur'an Secara Berjamaah

 
Hukum Mengkhatamkan Al Qur'an Secara Berjamaah

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaikum...

Mohon jawaban. Adakah sunnah atau keutamaannya mengkhatamkan AlQuran dalam majelis secara dibagi-bagi, misalnya 30 orang membaca masing masing 1 juz sehingga dalam satu majelis dikhatamkan AlQuran 30 juz oleh 30 orang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN