Hukum Mengkhatamkan Al Qur'an Secara Berjamaah
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum...
Mohon jawaban. Adakah sunnah atau keutamaannya mengkhatamkan AlQuran dalam majelis secara dibagi-bagi, misalnya 30 orang membaca masing masing 1 juz sehingga dalam satu majelis dikhatamkan AlQuran 30 juz oleh 30 orang.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp142.900
Rp2.180.000
Rp1.420.000
Memuat Komentar ...