13 Apr 2019 · 2.868 dibaca · Janda dan Duda
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Siapa di antara mufassir yang membolehkan muhallil tanpa dukhul, dan mana ayat yang ditafsirin ? Sekian terima kasih atas jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Mayoritas ulama fiqh berpendapat bahwa seorang suami yang mentalak istrinya tiga kali maka dia tidak boleh ruju' pada istrinya hingga ia dinikahi oleh suami lain. Mereka mendasari statemennya dengan ayat berikut :
ﻓﺈﻥ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﻓﻼ ﺗﺤﻞ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﻜﺢ ﺯﻭﺟﺎ ﻏﻴﺮﻩ
(apabila suaminya mentalaknya [setelah dua talakan] maka setelah itu dia [istrinya] tidak halal baginya sehingga dia menikahi suami lain). QS. Al-Baqarah : 230
Dimana mereka mentakwil ayat tersebut dengan pengertian bahwa istri tersebut dinikahi lalu dijima' kemudian ditalak. Maka dengan demikian dapat diketahui maksud mayoritas ulama dari pentakwilan tersebut, yaitu syarat seorang suami agar bisa ruju' pada istrinya yang telah ditalak tiga adalah setelah ia dinikahi dengan sah dan dijima' oleh suami lai
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+