Tiga Puluh Tiga Permasalahan Seputar Puasa dan Hukumnya
1. PERGI SESUDAH FAJAR MEMBATALKAN PUASA
Bolehkan orang yang bepergian setelah Fajar membatalkan puasa ?
Jawab : Tidak boleh, karena bolehnya membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. Namun menurut Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp259.900
Rp1.149.000
Rp94.000
Rp1.124.000
Memuat Komentar ...