Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kifarat/ Hukuman

Tiga Pendapat dalam Masalah Kaffarat

15 Apr 2019 Β· 2.059 dibaca · Kifarat/ Hukuman

PERTANYAAN :

Jika suami istri ber-jima di siang hari bulan romadhon maka siapakah yang diwajibkan qodho berikut kafaratnya ?? suwun.

JAWABAN :

PENDAPAT YANG PALING SHAHIH KEWAJIBAN KAFFARAT HANYA TERTENTU BUAT SUAMI. Sebenarnya terdapat tiga pendapat dalam masalah KAFFAARAT (denda pelanggaran) sebab persenggamaan di siang bulang ramadhan :

  • 1.Kewajiban kaffaratnya khusus bagi suami (pendapat paling shahih).
  • 2.Kewajiban kaffaratnya bagi suami untuk dirinya dan untuk istri (satu kaffarat untuk mereka berdua).
  • 3.Masing-masing suami istri wajib mengeluarkan kaffaarat . Pendapat paling shahih adalah yang menyatakan ‘kewajiban kaffarat khusus bagi suami’ sebagai denda buatnya sendiri dan untuk istri tidak diwajibkan sesuatupun (kecuali qadha).
  • 4.Kewajibannya bagi suami hanya saja dia wajib mengeluarkan dua kaffaarat dari hartanya, satu kaffarat untuk dirinya dan satu kaffarat untuk istrinya (ini pendapat ad-Daraamy d
πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →