Hukum Kaffarah Jima' di Siang Ramadhan
PERTANYAAN :
Akhi wa ukhti, suami istri yang wati' di siang hari dengan sengaja di bulan ramadhon maka wjib menqodho' & bayar kaffaroh, kenapa yang terkena kaffaroh hanya laki-lakinya ??? afwan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp328.000
Rp407.200
Rp749.000
Rp23.940
Memuat Komentar ...