Hukum Kaffarah Jima' di Siang Ramadhan

 
Hukum Kaffarah Jima' di Siang Ramadhan

PERTANYAAN :

Akhi wa ukhti, suami istri yang wati' di siang hari dengan sengaja di bulan ramadhon maka wjib menqodho' & bayar kaffaroh, kenapa yang terkena kaffaroh hanya laki-lakinya ??? ‎afwan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN