Hukum Kaffarah Jima' di Siang Ramadhan
PERTANYAAN :
Akhi wa ukhti, suami istri yang wati' di siang hari dengan sengaja di bulan ramadhon maka wjib menqodho' & bayar kaffaroh, kenapa yang terkena kaffaroh hanya laki-lakinya ??? afwan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp448.000
Rp137.000
Rp362.500
Rp912.300
Memuat Komentar ...