15 Apr 2019 Β· 2.026 dibaca · Kifarat/ Hukuman
PERTANYAAN :
Akhi wa ukhti, suami istri yang wati' di siang hari dengan sengaja di bulan ramadhon maka wjib menqodho' & bayar kaffaroh, kenapa yang terkena kaffaroh hanya laki-lakinya ??? afwan.
JAWABAN :
Wati /jima' di siang romadhon secara sengaja maka wajib qodho' puasa baik bagi yang lelaki maupun yang perempuan, dan juga wajib bayar kifarat khusus yang lelaki saja, sedangkan yang perempuan tidak wajib bayar kifarat alasannya sebab puasanya perempuan itu tidak sempurna seperti lelaki, yaitu dengan adanya haid atau semisalnya, jadi keharamannya juga tidak sempurnya hingga bisa menjadikanya terhubung dengan bayar kifarat. Oleh sebab itulah bayar kifarat dikhususkan untuk lelaki yang jima' karena kifarat ini adalah tebusan berupa harta yang berhubungan dengan jima' seperti mahar, jadi tidak wajib bagi yang di wati / dijima'. Wallohu a'lam bis showab.
- kitab iqna' (1/240) :
(ΩΩΩ Ω ΩΨ·ΩΨ‘) Ψ¨ΨͺΨΊΩΩΨ¨ Ψ¬ΩΩ ΩΩ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+