Hukum Orang yang Berhak Menerima Fidyah

 
Hukum Orang yang Berhak Menerima Fidyah

PERTANYAAN :

Tanya satu lagi. Mumpung ingat. ( Jangan ada yang protes ya, kalau postinganku selalu bnyak yang nanggapi ), anak-anak pondokan ( santri ) itu boleh tidak menerima fidyah ? Misalnya khusus untuk pondok kecil yang baru dirintis. Syukran wa jazakumullahu khoir. 

JAWABAN :

Fidyah hanya untuk faqir miskin. Boleh fidyah diberikan pada santri yang miskin, kalau seperti saya yang kaya raya dan dermawan tidak boleh menerima fidyah. Intinya yang berhak menerima fidyah adalah faqir miskin, kalau santri / kyai yang faqir miskin maka juga berhak menerima.

- Al iqna' juz 1 hal 225 :

ومصرف الفدية الفقراء والمساكين فقط دون بقية الاصناف الثمانية المارة في

قسم الصدقات لقوله تعالى * (وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين) * والفقير أسوأ حالا منه، فإذا جاز صرفها إلى المسكين فالفقير أولى

- al mahalli juz 1 hal 138 :

وَمَصْرِفُ الْفِدْيَةِ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ) خَاصَّةً لِأَنَّ الْمِسْكِينَ ذُكِرَ فِي الْآيَةِ وَالْحَدِيثِ وَالْفَقِيرُ أَسْوَأُ حَالًا مِنْهُ

Yang berhak menerima tasarufnya fidyah itu khusus pada fuqoro' dan orang-orang miskin saja karena miskin itu disebut pada alqur'an dan hadis, sedangkan fuqoro' itu keadaannya lebih parah dari pada miskin.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN