Hukum Menggunakan Air Bekas untuk Bersuci

GHUSAALAH (air bekas untuk membersihkan najis/menghilangkan hadats) :
Menurut Kalangan Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali hukumnya suci bila memenuhi sarat :
1. Bila saat pemakaiannya air yang mendatangi barang (keterangannya sama dengan pertanyaan No. 1)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...