Hukum Menggunakan Air Bekas untuk Bersuci

 
Hukum Menggunakan Air Bekas untuk Bersuci

GHUSAALAH (air bekas untuk membersihkan najis/menghilangkan hadats) :

Menurut Kalangan Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali hukumnya suci bila memenuhi sarat :

1. Bila saat pemakaiannya air yang mendatangi barang (keterangannya sama dengan pertanyaan No. 1)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN