17 Apr 2019 Β· 2.893 dibaca · Air
GHUSAALAH (air bekas untuk membersihkan najis/menghilangkan hadats) :
Menurut Kalangan Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali hukumnya suci bila memenuhi sarat :
1. Bila saat pemakaiannya air yang mendatangi barang (keterangannya sama dengan pertanyaan No. 1)
2. Bila saat berpisah dengan najis airnya tidak berubah dan barang yang disucikan juga sudah suci
3. Bila timbangannya tidak bertambah dengan mengukur kadar air yang terserap barang
Bila tidak memenuhi tiga syarat ini hukumnya NAJIS. Sedang menurut pendapat Kalangan Hanafiyah Ghusaalah terbagi menjadi dua macam bagian ; Yang dipakai membersihkan najis hakiki dan dipakai menghilangkan hadats, Ghusaalah yang dipakai untuk menghilangkan hadats (misalnya air bekas wudhu dan mandi wajib) menurut Hanafiyah hukumnya musta’mal tidak dapat dipakai untuk berwudhu lagi tetapi menurut pendapat yang kuat masih bisa digunakan untuk menghilangkan najis hakiki. Lihat al-badaai’ I/66 dan Rod alMukhtaar I/300. [ Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/236, 290 ].
Apakah dengan me
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+