Hukum Wudhu Menurut Islam
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Wudhu secara bahasa adalah bersih dan indah. Secara syar’i, wudhu merupakan membersihkan anggota-anggota wudhu dengan memakai air untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah sarana bagi umat muslim mensucikan badan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wudhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy menjelaskan:
وقد يعرض للوضوء أوصاف أخرى، فتجعله مندوباً، أو واجباً بتعبير الحنفية (*)، أو ممنوعاً، لهذا قسمه الفقهاء أنواعاً، وذكروا له أوصافاً.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp180.000
                Rp180.000
             Rp498.000
                Rp498.000
             Rp115.500
                Rp115.500
             Rp298.000
                Rp298.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...