Hukum Wudhu Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta - Wudhu secara bahasa adalah bersih dan indah. Secara syar’i, wudhu merupakan membersihkan anggota-anggota wudhu dengan memakai air untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah sarana bagi umat muslim mensucikan badan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wudhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy menjelaskan:
وقد يعرض للوضوء أوصاف أخرى، فتجعله مندوباً، أو واجباً بتعبير الحنفية (*)، أو ممنوعاً، لهذا قسمه الفقهاء أنواعاً، وذكروا له أوصافاً.
Artinya : Kadang-kadang wudhu mempunyai hukum yang berbeda-beda yaitu: sunnah, wajib (menurut mazhab Hanafiyah yang membedakan wajib dengan fardhu) ataupun haram. Oleh karena itu, para fuqaha membagi wudhu menjadi beberapa bagian, dan mereka juga menyebutkan sifat-sifatnya.
- Baca Juga : Perbedaan Antara Mishr, Balad, dan Qaryah
1. Wajib
Berwudhu dihukumi wajib apabila hendak melaksanakan ibdadah seperti shalat, sujud tilawah, thawaf, dan menyentuh mushaf.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, basuhlah wajah kalian, dan tangan kalian hingga siku …” (QS. Al Maidah:6)
Dalil berupa hadits:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadats sampai dia berwudhu” (HR. Muslim no.223)
Dalil berupa ijma’ disampaikan oleh Ibnu Rusyd:
وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ فَإِنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ
“Adapun secara ijma’ (kesepakatan), sesungguhnya tidak dinukil dari seorang pun muslimin yang menyelisihi perkara tersebut (wajibnya wudhu).”
الطواف بالبيت صلاة، إلا أن الله قد أحل فيه النطق، فمن نطق فيه، فلا ينطق إلا بخير
“Thawaf di Baitullah itu merupakan shalat. Kecuali bahwa Allah menghalalkan padanya bicara. Maka barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, janganlah dia berbicara kecuali tentang perkara yang baik.” (HR. Ibnu Hibban, Al Hakim, Tirmidzi, dari Abdullah bin Abbas)
- Baca Juga : Bacaan Bilal Shalat Jumat dan Dasar Hukumnya
2. Sunnah
Wudhu sunnah hukumnya ketika akan melakukan semua amal baik seperti dzikir, tidur, berhubungan suami istri, setelah melakukan kemaksiatan, marah, membaca Al-Qur’an, dan memandikan jenazah.
كان النبي صلّى الله عليه وسلم إذا كان جنباً، فأراد أن يأكل أو ينام، توضأ
“Nabi apabila beliau junub dan hendak makan atau tidur, beliau berwudhu.” (HR. Ahmad dan Muslim)
إذا أتى أحدكم أهله، ثم أراد أن يعود، فليتوضأ
“Apabila salah seorang di antara kamu telah berjimak dengan istrinya, kemudian dia ingin mengulangi,maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu.” (HR. Al Jama’ah kecuali Bukhari, dari Abu Sa’id Al Khudri)
فإذا غضب أحدكم فليتوضأ
“Apabila salah seorang di antara kalian marah, berwudhulah.” (HR. Ahmad)
3. Makruh
Hukum wudhu makruh apabila sudah melaksanakan wudhu tetapi belum digunakan untuk beribadah sehingga makruh mengulangi wudhunya.
4. Haram
Bewudhu dapat dihukumi haram apabila seseorang berwudhu menggunakan air hasil ghashob, air hasil mencuri, air yang tidak suci, dan semisalnya.
Dengan demikian, maka hendaklah kita berwudhu dengan sebaik-baiknya dan selalu menjaga wudhu.
Wallahu A’lam Bishowab
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...