Hukum Wudhu Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta - Wudhu secara bahasa adalah bersih dan indah. Secara syar’i, wudhu merupakan membersihkan anggota-anggota wudhu dengan memakai air untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah sarana bagi umat muslim mensucikan badan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wudhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy menjelaskan:
وقد يعرض للوضوء أوصاف أخرى، فتجعله مندوباً، أو واجباً بتعبير الحنفية (*)، أو ممنوعاً، لهذا قسمه الفقهاء أنواعاً، وذكروا له أوصافاً.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp29.750
Rp69.000
Rp89.000
Rp219.000
Memuat Komentar ...