17 Apr 2019 · 6.166 dibaca · Thaharah dari Hadas - Wudlu
Laduni.ID, Jakarta - Wudhu secara bahasa adalah bersih dan indah. Secara syar’i, wudhu merupakan membersihkan anggota-anggota wudhu dengan memakai air untuk menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah sarana bagi umat muslim mensucikan badan untuk melaksanakan ibadah seperti shalat dan ibadah-ibadah yang lainnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wudhu, Syekh Wahbah Az Zuhailiy menjelaskan:
وقد يعرض للوضوء أوصاف أخرى، فتجعله مندوباً، أو واجباً بتعبير الحنفية (*)، أو ممنوعاً، لهذا قسمه الفقهاء أنواعاً، وذكروا له أوصافاً.
Artinya : Kadang-kadang wudhu mempunyai hukum yang berbeda-beda yaitu: sunnah, wajib (menurut mazhab Hanafiyah yang membedakan wajib dengan fardhu) ataupun haram. Oleh karena itu, para fuqaha membagi wudhu menjadi beberapa bagian, dan mereka juga menyebutkan sifat-sifatnya.
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+