Hukum Orang yang Membatalkan Puasa
PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh. Mau tanya : Kebolehan berbuka (membatalkan) puasa bagi pekerja berat (kuli bangunan, penuai padi dll), apakah setelah berbuka juga masih wajib imsak ? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp956.160
Rp159.000
Rp93.200
Rp781.600
Memuat Komentar ...