17 Apr 2019 · 1.831 dibaca · Hal terkait Batal Puasa
PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh. Mau tanya : Kebolehan berbuka (membatalkan) puasa bagi pekerja berat (kuli bangunan, penuai padi dll), apakah setelah berbuka juga masih wajib imsak ? Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
JAWABAN :
Batasan-batasan yang memperbolehkan membatalkan puasa bagi pekerja keras bisa di buka di Judul yang lain.
Bagi MUFTHIR (orang yang membatalkan puasa) karena ada udzur syar'i, kemudian setelah itu udzurnya hilang misalnya, maka boleh terus muftir (tidak wajib imsak) pada sisa waktu seterusnya. ini menurut pendapat :
Pendapat yang tetap wajib imsak hingga maghrib menurut :
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+