Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Hukum Orang yang Membatalkan Puasa

17 Apr 2019 · 1.831 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

PERTANYAAN :

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh. Mau tanya : Kebolehan berbuka (membatalkan) puasa bagi pekerja berat (kuli bangunan, penuai padi dll), apakah setelah berbuka juga masih wajib imsak ? Terima kasih sebelum dan sesudahnya. 

JAWABAN :

Batasan-batasan yang memperbolehkan membatalkan puasa bagi pekerja keras bisa di buka di Judul yang lain.

Bagi MUFTHIR (orang yang membatalkan puasa) karena ada udzur syar'i, kemudian setelah itu udzurnya hilang misalnya, maka boleh terus muftir (tidak wajib imsak) pada sisa waktu seterusnya. ini menurut pendapat :

  • 1. MADZHAB SYAFI'IYAH (qoul ashoh)
  • 2. MADZHAB MALIKIYAH
  • 3. SEBAGIAN HANABALAH.sebagian lain dari mereka ada yang menyatakan sunnah tetap imsak (untuk menghormati bulan ramadhan)

Pendapat yang tetap wajib imsak hingga maghrib menurut :

  • 1. MADZHAB HANAFIYAH
  • 2. SEBAGIAN SYAFI'IYAH (muqobalah ash
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →