17 Apr 2019 · 2.727 dibaca · Qadha
Seseorang yang memiliki tanggungan Qadha Puasa Ramadhan baik yang ditinggalkan karena udzur atau pun bukan wajib mengganti puasa tersebut dihari-hari yang diperbolehkan menjalankan puasa.
HARI-HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJALANI PUASA
~ Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
~ Hari TASYRIQ (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah)
~ Hari-hari yang telah ia tentukan untuk puasa NADZAR
~ Hari Syak (30 Sya'ban) kecuali bagi orang yang sebelumnya telah membiasakan berpuasa semacam senin kamis
YANG DIPERBOLEHKAN BERBUKA PUASA (mokel-java-pent)
• Lanjut Usia dan orang sakit
Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang su
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+