Hukum Melihat Aurat Perempuan yang Bukan Mahramnya
PERTANYAAN :
Numpang tanya... Apakah kalau lihat perempuan yang cantik, seksi dan pakai yang bikin ger-ger itu dosa ??? Mohon pencerahannya.
JAWABAN :
Melihat aurat wanita lain haram hukumnya :
يحرم نظر الرجل إلى عورة المرأة الاجنبية مطلقا وكذا يحرم إلى وجهها وكفيها إن خاف فتنة فإن لم يخف ففيه خلاف الصحيح التحريم قاله الاصطخري وأبو علي الطبري واختاره الشيخ أبو محمد وبه قطع الشيخ أبو إسحاق الشيرازي والروياني
Haram bagi laki-laki melihat aurat wanita ajnabi (bukan mahram) secara muthlak (baik khawatir ada fitnah atau tidak) begitu juga haram melihat wajah dan telapak tangannya bila khawatir terjadi fitnah, bila tidak dikhawatirkan ada fitnah terjadi perbedaan pendapat ulama, menurut pendapat yang shahih haram, pendapat ini dikemukakan oleh al-Ashthahary, Abu Ali at-Thabry. [ Kifaayah al-Akhyaar I/350 ].
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...