Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Hukum Setengah Jima' pada Siang Bulan Ramadhan

17 Apr 2019 · 3.731 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

PERTANYAAN :

Assalaamu'alaykum wr.wb. Maaf mau tanya : Gimana hukumnya ketika puasa memasukkan separuh khasafah ke farji dan gak mengeluarkan mani. Membatakan puasa atau tidak ? Matur suwun.

 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam Wr Wb. Konsekuensi ketika saat puasa memasukkan separuh khasafah ke farji dan tapi tak mengeluarkan mani :

•BAGI WANITA :

- Batal puasanya, bukan karena jima' tapi karena masuknya ain ke dalam jaufnya

- Tidak wajib mandi

•BAGI LAKI-LAKI :

- Tidak batal puasanya

- Tidak wajib qodho dan kifarat

Memasukkan separuh hasafah belum dikatakan jima', sehingga puasa tidak batal bagi laki-laki tersebut dan tidak ada hukum had, qodho dan kafarot, ini sudah menjadi ijma' fukoha. Dan qoul atau pendapat yang mengatakan batal puasa keduanya dan wajib qodho dan kafarot adalah qoul yang Syudzuz (tidak shohih) dan dhoif, qoul ini diriwayatkan oleh Ad-darimi dan

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →