Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

 
Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum, mau tanya om, apakah boleh dan bagaimana hukumnya suami istri yang sedang dalam keadaan musafir yang dimana mereka berdua motel / tidak puasa. Melakukan jimak di siang hari pada bulan romadhon, thank you atas jawabanya om..

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

Masuk dengan Google
Dan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.