Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Perjalanan/ Musafir

Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan

17 Apr 2019 · 3.227 dibaca · Hal terkait Perjalanan/ Musafir

PERTANYAAN :

Assalaamu 'alaikum, mau tanya om, apakah boleh dan bagaimana hukumnya suami istri yang sedang dalam keadaan musafir yang dimana mereka berdua motel / tidak puasa. Melakukan jimak di siang hari pada bulan romadhon, thank you atas jawabanya om..

 

JAWABAN :

tidak dosa jimak bagi musafir dengan niat tarokhus(mengambil keringanan). Dan tidak wajib kifarat karena kifarat itu wajib kepada orang yang bersetubuh di siang hari bulan ramadan apabila memenuhi 9 syarat, diantaranya :

أن يأثم بجماعه

"...berdosa dengan persetubuhannya".

BerikutiIni adalah syarat nomor tujuh :

وبالسابع ما إذا لم يأثم بجماعه كالصبي وكذا المسافر والمريض إذا جامعا بنية الترخص

 

Dan dikecualikan dengan syarat no 7 ini yaitu jika dengan jimaknya tidak berdosa spt anak kecil. Begitu juga (tidak berdosa) orang yang sedang melakukan perjalanan dan orang yang sedang sakit jika keduanya jimak dengan niat tarokhus

إعانة الطالبين الجزء الثاني صفح

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →