Hukum Musafir Jima' di Siang Hari Bulan Ramadhan
PERTANYAAN :
Assalaamu 'alaikum, mau tanya om, apakah boleh dan bagaimana hukumnya suami istri yang sedang dalam keadaan musafir yang dimana mereka berdua motel / tidak puasa. Melakukan jimak di siang hari pada bulan romadhon, thank you atas jawabanya om..
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp755.000
Rp242.250
Rp684.000
Rp210.000
Memuat Komentar ...