Hukum Menggabungkan Dua Niat dalam Satu Perkara
PERTANYAAN :
Assalamualaikum mbah jenggot, saya mau tanya apa boleh penggabungan niat dalam 1 perkara, seperti sekarang puasa rajab dan digabung dengan puasa senin kamis, mohon penjelasannya mbah.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp79.000
Rp185.000
Rp90.000
Rp389.250
Memuat Komentar ...