Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa

19 Apr 2019 · 2.295 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Bagi seorang koki atau siapa pun yang berprofesi dalam bidang memasak, kegiatan mencicipi masakan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pekerjaan sehari-hari. Namun, ketika bulan suci Ramadhan tiba, muncul pertanyaan: bagaimana hukum mencicipi makanan saat sedang berpuasa?

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur persoalan ini secara rinci. Para ulama telah membahas hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa, baik laki-laki maupun perempuan, khususnya ketika terdapat kebutuhan (hajat).

Kewajiban puasa ditegaskan dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Dalam ayat lain ditegaskan batasan perkara yang membatalkan puasa:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →