Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Sebagai koki atau profesi memasak pastinya sudah tidak asing lagi dalam hal cicip mencicipi hasil masakannya, bahkan ini tidak bisa lepas dari kegiatan sehari-hari, hal ini tentunya menjadi salah satu kendala ketika bulan Ramadhan. Islam telah mengatur semuanya, dalam hal ini ulama telah membahas hukum mencicipi makanan saat puasa. Mereka berpendapat, baik laki-laki maupun perempuan boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan.
Disebutkan dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, kebolehan ini hanya jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.
Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...