Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa

 
Hukum Mencicipi Makanan pada Waktu Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Sebagai koki atau profesi memasak pastinya sudah tidak asing lagi dalam hal cicip mencicipi hasil masakannya, bahkan ini tidak bisa lepas dari kegiatan sehari-hari, hal ini tentunya menjadi salah satu kendala ketika bulan Ramadhan. Islam telah mengatur semuanya, dalam hal ini ulama telah membahas hukum mencicipi makanan saat puasa. Mereka berpendapat, baik laki-laki maupun perempuan boleh mencicipi makanan jika ada kebutuhan.

Disebutkan dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, kebolehan ini hanya jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.