Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil, Dasar, dan Awal Puasa

Hukum Suntik Saat Menjalankan Ibadah Puasa

19 Apr 2019 · 2.185 dibaca · Dalil, Dasar, dan Awal Puasa

PERTANYAAN :

 

Mohon di cerahkan soal "Qoul mu'tamad" mengenai pengobatan dengan cara disuntik ketika puasa itu apakah membatalkan atau tidak ? 

 

JAWABAN :

Hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ?

1.Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh.

2.Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka

3.Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut :

1)Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

2)Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci :

a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.

b. Disuntikkan lewat urat-urat yang

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →