19 Apr 2019 ยท 1.810 dibaca · Hal terkait Orang Tua/ Udzur
PERTANYAAN :
1. Demi ingin berpuasa sebulan penuh seorang muslimah mengkonsumsi obat anti haid. Bagaimana menurut islam yang demkian itu ?
2. Gabriel mencoba meminumkan obat tersebut kepada istrinya agar ia dapat menggarap sawah sebulan penuh. Bagamanakah Islam menyikapinya ?
JAWABAN :
Dalam dua pertanyaan di atas menurut kalangan Syafi'iyyah diperbolehkan asalkan tidak menimbulkan bahaya pada dirinya. Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-pendapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid.
ูููููู ููุชูุงููู ุงููููู ููุงุทู ู ูุง ุญูุงุตููููู ุฌูููุงุฒู ุงุณูุชูุนูู ูุงูู ุงูุฏููููุงุกู ููู ูููุนู ุงููุญูููุถู
"Dalam Fatawa Al Qammaath (Syeikh Muhammd ibn al Husein al Qammaath) di simpulkan diperbolehkannya menggunakan obat untuk mencegah datangnya haid." (Ghayatut Talkhis: 196). Sumber kitab : Ghooyah at-Talkhiish al-Murood 247 / halaman 196, maktabah syamilah (Fiqh Syafi’iyyah).
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+