Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hal terkait Batal Puasa

Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa

19 Apr 2019 · 4.015 dibaca · Hal terkait Batal Puasa

Laduni.ID, Jakarta - Saat menjalani ibadah puasa, menjaga kesehatan menjadi prioritas utama bagi umat Muslim. Namun, terkadang kita terkena flu atau masalah pernapasan lainnya yang memerlukan perawatan. Salah satu produk yang umum digunakan adalah Vicks Inhaler, yang membantu membuka saluran pernapasan dan meredakan gejala flu. Namun, muncul pertanyaan apakah penggunaan Vicks Inhaler akan membatalkan puasa.

Pendapat ulama tentang penggunaan Vicks Inhaler saat berpuasa cukup jelas. Secara umum, penggunaan Vicks Inhaler tidak membatalkan puasa, asalkan penggunaannya dibatasi hanya pada kebutuhan yang benar-benar mendesak. Artinya, jika seseorang benar-benar merasa kesulitan bernapas atau mengalami gangguan pernapasan lainnya, maka penggunaan Vicks Inhaler diperbolehkan tapi bila tanpa ada keperluan hukumnya makruh.

- Bughyah al-Mustarsyidiin 111 :

فائدة : لا يضر وصول الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمده لأنه ليس عيناً

[ FAEDAH ] Tidak ber

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →