19 Apr 2019 · 2.949 dibaca · Sahur dan Berbuka
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh, para admin, para sesepuh dan para member piss-ktb yang dirahmati Allah. Ada pertanyaan titipan, kalau sudah ada didokumen tolong disundulkan. Deskripsi masalah : Ada mushalla di perumahan mengadakan acara buka bersama, dan melakukan adzan maghrib, maka dengan mendengar adzan tersebut para jama'ah yang sedang puasa maka berbuka. Akan tetapi ternyata adzan tersebut lebih cepat 5 menit dari adzan di masjid-masjid sekelilingnya, di televisi dan waktu yang tertera di jadwal. Di saat mushala tersebut iqamat ternyata masjid-masjid lainnya baru adzan, begitu pula di televisi. Pertanyaannya :
1. Batalkah / sahkah puasa para jama'ah dan penduduk yang berbuka dengan adzan yang lebih cepat tersebut.
2. Apakah kalau batal puasanya maka sang mu'adzin yang menanggung dosanya? Terimakasih. Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh.
JAWABAN :
Wassalamu'
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+