Hukum Berbuka Puasa karena Tidak Tahu Waktunya
PERTANYAAN :
Assalamualaikum wr.wb. Afwan di desa saya ada mushola dan masjid dan dari dulu kalau adzan magrib pazti mushola mendahului selisih 2 menit sama waktu Adzan di masjid. Dan pastinya kalau bulan puasa gini masyarakat berbuka puasanya dengar adzan pertama dari mushola. Padahal jadwal puasanya sama. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya yang berbuka tidak pada waktunya?? Syukron. Wassalamualaikum.
JAWABAN :
Berbuka sebelum waktunya bisa mengakibatkan puasanya tidak sah, lihat I'anatu tholibin jilid 2 hal 230 :
ولو أكل باجتهاد أولا وآخرا فبان أنه أكل نهارا بطل صومه إذ لا عبرة بالظن البين خطؤه فإن لم يبن شئ: صح
Buka juga kasyifatus saja hal 12 :
و الرابع على من افطر ظانا الغروب فبان خلافه ايضا ) كما يقع الان كثيرا بسبب جهل الميقاتية قاله الشرقاوى
Yang ke-4 adalah orang yang berbuka yang menyangka matahari telah terbenam dan ternyata salah, seperti yang banyak terjadi sekarang ini lantaran tidak mengetahui batas-batasnya.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...