20 Apr 2019 · 2.640 dibaca · Artikel Keagamaan
Laduni.ID, Jakarta - Sebagian kalangan meyakini bahwa pintu ijtihad telah ditutup. Berkaitan dengan penutupan pintu ijtihad, Anderson menyatakan:[1] “dengan mengkristalnya ajaran mazhab, hak berijtihad hanya dibatasi sampai kira-kira akhir abad ke-3 H. yang ditandai dengan diterimanya jargon “pintu ijtihad telah ditutup”.[2] Realitas yang demikian ini awal-awal pada paruh terakhir abad ke-3 hingga memasuki abad ke-4.
Sebagian kalangan besar umat Islam mempersepsikan fiqih sudah final dan sudah cukup dengan segala bentuk ijtihad para keempat imam mazhab yang memproduksi hukum-hukum fiqih tersebut. Sehingga dari itu masyarakat sudah menganggap fiqih madzhab tersebut sebagai aturan paten atau mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat serta mesti dikerjakan. Sebagian masyarakat mempersepsikan hukum fiqih sebagai kewajiban qoth’i. Realitas kesalahan pola pikir ini secara umum disebabkan hukum-hukum fiqih hanya melulu dijajalkan hukum-hukumnya yang sud
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+