Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim

 
Begini Hukum Mengajarkan Al-Qur’an kepada Non-Muslim

LADUNI.ID, Jakarta - Jika ada non-muslim yang minta diajari Al-Quran, bolehkah kita mengajarinya? Pertanyaan ini mungkin seringkali timbul dalam benak, sehingga menarik untuk kita bahas dalam tulisan ini.

Al-Quran merupakan kitab suci umat muslim sedunia. Di dalamnya memuat berbagai keajaiban dan mukjizat yang tak terhingga. Tidak semua orang boleh untuk menyentuhnya. Hanya orang-orang suci dan hadas dan najis yang boleh menyentuh mushaf Al-Quran.

Menurut pandangan mazhab Syafi`i, orang Islam yang berhadas tidak diperbolehkan untuk memegang mushaf Al-Quran. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN