24 Apr 2019 · 9.175 dibaca · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup
LADUNI.ID - Kemarin siang turut serta mengantar jenazah salah satu sesepuh dosen ITS ke makam Keputih. Kebetulan saya diminta untuk membaca Talqin. Talqin saya terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Tentang khilafiyah Talqin ini bersumber dari hadis dlaif, sehingga ada yang menghukumi bid'ah. Namun ada pula yang menghukumi mustahab (dianjurkan) seperti yang ditarjih oleh Imam Nawawi dari Madzhab Syafi'i (Lihat gambar).
Mengapa diterjemahkan ke Bahasa Indonesia? Pertama, saya meniru guru saya KH Nurul Huda Jazuli Ploso. Saat Ibu Nyai Radliyah Jazuli wafat tahun 1996, Yai Huda mentalqin ibundanya dengan bahasa Arab lalu diterjemah ke bahasa Jawa.
Kedua, saat mentalqin orang mati di Madura, seorang kyai menyarankan agar diterjemah ke bahasa Madura, alasannya simpel: "Sekaligus kita mentalqin yang masih hidup agar tahu tentang pertanyaan seputar alam kubur kelak"
Apakah Mayit Bisa Mendengar?
Masalah ini sampai sekarang tetap menjadi perdebatan. Menurut ulama yang berpendapat bahwa mayit dapat mendengar berdasarkan banyak d
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+