29 Apr 2019 · 2.047 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, KOLOM- KEWAJIBAN bagi mereka yang berani berutang kepada seseorang adalah segera mengembalikannya sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan.
Bahkan kalau bisa, sebelum tanggal di mana ia berjanji akan mengembalikannya, ia sudah terlebih dulu membayar utang tersebut. Jangan pernah berupaya mengingkar janji yang telah disepakati bersama.
Apalagi sampai berniat jahat ingin lari dari kewajiban membayar utang tersebut. Karena sampai kapan pun, yang namanya utang, tetap tak bisa terlepas begitu saja selama ia belum mengembalikannya.
Ustadz Ali Zainal Abidin, dalam laman NU Online (12/12/2018) menguraikan bahwa dalam istilah fiqih utang sering dikenal dengan istilah akad irfaq (bentuk transaksi yang didasari rasa belas kasih).
Hal ini bisa dilihat pada pihak yang hendak berutang (muqtarid), ia tidak akan berutang pada seseorang kecuali dalam keadaan butuh uang, lalu orang lain mau memberi utang padanya dilandasi rasa belas kasihan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+