30 Apr 2019 · 1.603 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID. AGAMA- Pada dasarnya, kata “nikah” berasal dari bahasa Arab yang di adopsi kedalam bahasa Indonesia dan masuk kedalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan pengertian akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama untuk menjadi suami isteri. Dalam literatur fikih klasik disebutkan bahwa nikah memiliki 3 (tiga) makna, yaitu secara lughawi(bahasa), ushuli (pandangan ahli ushul fikih) dan fikih (istilah dalam fikih).
Secara lughawi (bahasa), kata nikah adalahالضم,الوطء dan التداخل sedangkan secara majaznya adalah العقد. Ulama berbeda pendapat dalam memaknai kata nikah secara ushuli dalam hal ini para ulama dapat dikelompokkan kedalam tiga pendapat. Pertama Pendapat yang dipegang mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa hakekat kata nikah adalah الوطء , sedangkan makna majaznya adalah العقد sebagai mana pada makna lughawi. Dalam hal ini ma
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+