Beberapa Hukum Puasa
LADUNI.ID - Puasa sebagai sebuah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam berusia dewasa yang berakal sehat dan mampu mengerjakannya, menurut ulama ahli fikih hukumnya adalah salah satu dari empat hukum, yakni adakalanya wajib, sunnah, makruh, atau haram.
A. Puasa yang dihukumi wajib.
Puasa wajib ini, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa referensi fikih Madzhab al-Imam al-Syafi'i, ada enam:
1. Puasa Ramadlan
2. Puasa Qadla'
3. Puasa Kaffarat, seperti kaffarat dzihar, kaffarat pembunuhan, atau kaffarat jimak (persetubuhan) siang hari pada bulan Ramadlan.
4. Puasa pada haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan dalam fidyah.
5. Puasa dalam kaitannya dengan shalat minta hujan (al-istisqa') apabila ada perintah dari pemerintah (al-hakim).
6. Puasa nadzar.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp999.000
Rp119.619
Rp399.000
Rp135.000
Memuat Komentar ...