Gaji Karyawan di Bawah UMR Itu Zalim, Benarkah?
LADUNI.ID, Jakarta - Hubungan antara perusahaan dengan karyawan adalah akad ijarah, bantuknya akad jual beli jasa. Dan idealnya dalam jual beli jasa, karyawan dan perusahaan sama-sama mengetahui nilai upah yang disepakati. Agar tidak menimbulkan sengketa ketika kerja sudah dilakukan.
Dari Abu Said al-Khudri RA, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempe-kerjakan orang, sampai dijelaskan berapa nilai upahnya (di awal kontrak kerja). (HR. Ahmad no 11565)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp679.000
Rp189.000
Rp998.000
Rp218.000
Memuat Komentar ...