Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Membunuh Hewan

Hukum Membunuh Ular dan Semut

04 May 2019 · 6.392 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan

PERTANYAAN :

‎Salam. Apakah membunuh ular dan semut itu berdosa ? 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Dalam menjelaskan jenis binatang kecil bumi yang makruh dibunuh, kitab al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah menyebutkan bahwa Syariat agama melarang membunuh sebagian jenis binatang seperti katak berdasarkan riwayat dari Abdur Rohman Bin Utsman “Seorang tabib menjelaskan obat di sisi Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia menyebut katak, Rosulullah kemudian melarang membunuh katak”. (HR an-Nasaai VII/420, Hakim IV/411 dishahihkan oleh adz-Dzahabi)

Bahkan pengarang kitab ‘Adaab asy-syar’iyyah’ cendurung memilih hokum haram (Adaab asy-syar’iyyah III/369)

Makruh hukumnya membunuh semut dan lebah berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas ra “Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat binatang, semut, lebah, burung hudhud dan burung shurrod” (HR. Abu Daud V418-419)

Para Ulama Fiqih membatasi

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →