Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Mengkonsumsi

Hukum Mengkonsumsi Kepiting

04 May 2019 · 3.651 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Apa hukum makanan yang berbahan dasar kodok, kepiting, yuyu atau rajungan dan hewan semacamnya yang (mungkin) ada yang bilang binatang yang hidup di dua alam. 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Kalau, yang kita tahu kepiting itu halal versi MUI dan kita ikut taqlid sama MUI, sedangkan kodok juga halal menurut madzhab maliki jadi boleh makan kodok kalau kita pindah madzhab ?...mohon dikoreksi,.

Menurut imam malik itu halal semua. [Rahmatul ummah juz 1 hlm 151].

Masalah kehalalan kepiting, memang telah menjadi polemik sejak lama, telah terjadi silang pendapat tentang hukum kepiting di kalangan ulama’. Berikut pendapat tersebut :

1. Pendapat yang Mengharamkan

Ulama’ yang mengharamkannya umumnya berkesimpulan dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam, adalah haram dimakan. Misalnya, katak, penyu dan lainnya. Biasanya orang menyebutkan dengan istilah amphibi, atau dalam istilah fiqihnya disebut barma''i. Masalah kehar

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →