04 May 2019 Β· 4.370 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Para asatid wa asatidah, saya mau ikut bertanya. Pernah dengar di pengajian dulu bahwa tidak boleh membakar hewan hidup-hidup, namun hadistnya lupa-lupa tidak ingat. Nah sekarang ada alat raket nyamuk yang bisa di cas, apakah membunuh nyamuk dengan raket strum sama dengan membakar, dan bagaimana hukumnya ? wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokaaatuh!
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Hukumnya antara makruh dan haram, berikut ini hasil Bahtsul Masail tentang Bagaimana Hukum Raket Elekrik Pengusir Nyamuk ?
Deskripsi : Tidaklah sesuatu yang baru jika kemajuan pengetahuan yang sarat akan teknologinya, telah banyak mewarnai dimensi kehidupan manusia, contohlah alat yang banyak beredar dewasa ini, berupa raket elektrik yang difungsikan sebagai alat pengusir atau bahkan pemusnah nyamuk. Dibalik fungsi praktis dan efektifnya ternyata alat ini menyimpan segudang permasalahan yang menuntut kita untuk memeja bahtsukan.
Pertanyaan : Bagaimana tinjauan fiqh tentang fungsi
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+