Hukum Membakar Hewan yang Masih Hidup
PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Para asatid wa asatidah, saya mau ikut bertanya. Pernah dengar di pengajian dulu bahwa tidak boleh membakar hewan hidup-hidup, namun hadistnya lupa-lupa tidak ingat. Nah sekarang ada alat raket nyamuk yang bisa di cas, apakah membunuh nyamuk dengan raket strum sama dengan membakar, dan bagaimana hukumnya ? wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokaaatuh!
JAWABAN :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp0
Rp663.200
Rp35.640
Rp48.750
Memuat Komentar ...