Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

Hukum Memberi Makan Cicak dan Ular

05 May 2019 · 11.286 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

PERTANYAAN :

Assalamu alaikum. Pertanyaan salinan : Bolehkah kita memberi makan cicak ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Berikut beberapa pernyataan ulama terkait hewan :

•Syekh Ad-Dawudi, beliau menyatakan bahwa anjuran untuk berbelas kasihan kepada hewan itu berlaku untuk semua binatang, pendapat serupa juga dikemukakan oleh Syekh Al-Muhlib, menurut beliau anjuran tersebut berlaku untuk semua hewan, baik yang tidak diperintahkan untuk dibunuh atau tidak.

•Syekh Abul Abbas Al-Anshori menerangkan bahwa perintah untuk membunuh hewan-hewan tertentu tidak bisa menafikan anjuran untuk berbuat baik pada hewan tersebut.

•Secara lebih detail Syekh Ibnu At-Tin menjelaskan, meskipun kita diperintahkan untuk membunuh hewan-hewan yang berbahaya, itu tidak berarti kita boleh membiarkannya kelaparan atau kehausan, bisa saja kita memberi makanan dan minuman kepada hewan tersebut, lalu setelah itu kita bunuh, sebab secara umum anjuran untuk berlaku baik pada hewan yang akan disembelih itu

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →