Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

Hukum Mencabut Bulu-bulu Hewan yang Masih Hidup

05 May 2019 ยท 13.954 dibaca · Hukum umum/ Kisah terkait berhubungan dengan hewan

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Bagaimanakah hukumnya bulu-bulu yang dicabut dari hewan-hewan yang masih hidup ? Syukron Katsiron. 

Pertanyaan susulan : Dulu saya pernah ngaji entah dalam kitab apa... disitu diterangkan mengambil contoh mentok... jika ketika MENCABUT bulu mentok tersebut dalam keadaan masih hidup, hukumnya haram, karena itu menyakiti binatang dan haram juga memperjual belikan bulu tersebut, berbeda jika mentok tersebutt sudah dipotong dulu, mohon pencerahannya.

JAWABAN :

Waalaikumsalam wr wb. Kalau ada unsur IIDZAA' (menyakiti) karena binatangnya masih hidup memang haram, berarti yang haram mencabut bulunya, masalah bulu yang dicabut seperti keterangan diatas KHILAF namun pendapat yang shahih juga suci kalau mengacu pada pendapat... ini menjualnya berarti boleh sedang bila mengacu pada pendapat yang menghukuminya najis berarti menjualnya juga haram.

- Kifaayah Al-Akhyaar I/521 :

( ูˆู…ุง ู‚ุทุน ู…ู† ุญูŠ ูู‡ูˆ ู…ูŠุช ุฅู„ุง ุงู„ุดุนูˆุฑ ุงู„ู…ู†ุชูุน ุจู‡ุง ููŠ ุงู„ู…ูุงุฑุด ูˆุงู„ู…ู„ุงุจุณ ูˆุบูŠุฑู‡ู…ุง ) ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุฐ

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →