05 May 2019 Β· 11.381 dibaca · Hukum terkait Mengkonsumsi
PERTANYAAN :
Salam. Mau nanya hukumnya tupai / bajing. Soalnya jawaban yang saya terima ada dua versi : Halal karena termasuk mamalia dan Haram karena ia memiliki taring yang tajam. silahkan jawabannya.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Di kalangan Madzaahib al-Arba'ah dan Syafi'iyyah sendiri binatang ini memang diperselisihkan kehalalannnya :
1.Kalangan Hanafiyyah : Mengharamkan
2.Kalangan Hanabilah : Sebagian Ulama mengaharamkan sebagian menghalalkan
3.Kalangan Syafi’iyyah : Pendapat yang shahih menghalalkan pendapat lainnya mengharamkan.
Ada pendapat hewan yang memiliki taring tapi ia bukan predator hukumnya halal, terus bagaimana menanggapi keharaman gajah ? bukannya meski bukan predator gajah tetap haram karena ia memiliki taring / gading ? Perbedaannya taring yang terdapat pada TUPAI (menurut yang menghalalkannya) tidak untuk menyerang binatang lainnya tidak seperti yang terdapat pada gajah, karenanya sebagian pendapat yang menyatakan gajah halal menyatakan ta
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+